Malcolm Baldrige Criteria for Performance Excelence (MBCfPE)


Uraian Pelatihan:

Daya saing organisasi setiap saat dapat berubah seiring dengan dinamika perubahan lingkungan eksternal dan internal perusahaan. Kewajiban setiap organisasi untuk memantau dan mengevaluasi efektivitas perubahan-perubahan organisasi tersebut bagi peningkatan daya saingnya. Kewajiban tersebut berlaku bagi setiap organisasi. Terlebih lagi, organisasi yang kerap dipandang sebagai “role model” karena mengemban misi sebagai pemberi produk dan jasa. Mempertimbangkan peran strategis Organisasi ini dalam memenuhi tuntutan para stakeholder kuncinya saat ini dan di masa mendatang dipandang perlu mengevaluasi efektivitas kinerjanya. Berdasarkan informasi hasil evaluasi ini, Organisasi dapat mengidentifikasi langkah-langkah konkrit perbaikan yang diperlukan di berbagai satuan kerjanya agar dapat memantapkan dan/atau meningkatkan kinerjanya di masa mendatang.

 Malcolm Baldrige Criteria for Performance Excellence (MBCfPE) merupakan salah satu alat yang dapat digunakan untuk mendiagnose dan mengevaluasi kinerja organisasi atau unit-unit kerja baik yang berorientasi profit atau non-profit. Metode MBCfPE ini mendasarkan diagnose organisasi dengan membasiskan pada proses-proses dan hasil-hasil organisasi, baik yang berkaitan dengan aspek finansial maupun non-finansial. Metode MBCfPE merupakan sebuah metode evaluasi kinerja organisasi yang diterapkan pertama kali di tahun 1987 oleh pemerintah Amerika Serikat untuk meningkatkan daya saing perusahaan-perusahaan berbendera Amerika. Dewasa ini metode MBCfPE telah diadopsi dan diterapkan secara luas di berbagai belahan dunia, termasuk di Indonesia. Metode MBCfPE ini saat ini digunakan untuk menilai kinerja organisasi pemerintahan & kinerja perusahaan di berbagai bidang  (bisnis, jasa pendidikan, jasa layanan kesehatan). Kriteria penilaian kinerja perusahaan dari Malcolm Baldrige sendiri dinilai cukup luas, dibangun berdasarkan core values yang sangat relevan dengan kondisi organisasi (baik yang beorientasi profit maupun non profit) yang tengah menghadapi tantangan berat untuk memantapkan daya saingnya.

 Jangka Waktu Pelatihan:

Waktu pelatihan adalah 3 (tiga) hari yang terdiri dari beberapa sesi. Sesi dapat terdiri atas kuliah (lecture), diskusi / tanya jawab, dan studi kasus.

 Tujuan Pelatihan:

Program MBCfPE di lingkungan Organisasi  merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari program pengembangan manajemen kualitas. Program ini bertujuan untuk:

 Melakukan pemetaan terhadap dimensi-dimensi kualitas yang telah dijalani di lingkungan Organisasi

  1. Meningkatkan kesadaran akan pentingnya kualitas dalam rangka meningkatkan daya saing perusahaan
  2. Mengidentifikasi kinerja-kinerja kualitas strategis yang dapat menjadi faktor-faktor keberhasilan perusahaan
  3. Meningkatkan kinerja perusahaan melalui “sharing” informasi dan pengalaman antar unit yang di lingkungan organisasi
  4. Melakukan langkah pemetaan kinerja organisasi dalam rangka menuju perusahaan kelas dunia

 Peserta Pelatihan:

Peserta program ini diharapkan dari pihak industri maupun non-industri, dengan posisi sebagai Pimpinan Puncak Perusahaan, Kepala Divisi, General Manager, Manager, Pimpinan Cabang Perusahaan ataupun Asisten Manajer.

Materi Pelatihan:

Metode MBCPFE adalah sebuah perangkat audit sistem manajemen ini digunakan untuk mengevaluasi kinerja perusahaan dalam 7 (tujuh) kategori penilaian, yakni :

  1. Kategori 1 : Leadership (Kepemimpinan)
  2. Kategori 2 : Strategic Plan (Perencanan Strategis)
  3. Kategori 3 : Customer and Market Focus (Fokus pada pasar dan pelanggan)
  4. Kategori 4 : Measurement , Analysis and Knowledge Management (Pengukuran, analisis, dan manajemen pengetahuan)
  5. Kategori 5 : Workforce Focus (Fokus Kepada Pekerja)
  6. Kategori 6 : Process Management (Manajemen proses)
  7. Kategori 7 : Results (Hasil-hasil bisnis)
Baldrige Framework

Perangkat audit kinerja MBCFPE ini bertujuan untuk mendiagnosa dan menilai bukan hanya keberhasilan perusahaan atau unit-unit usaha dalam meraih sejumlah tujuannya (kategori 7), namun juga mempertimbangkan cara-cara, upaya atau proses (kategori 1 s.d 6) perusahaan atau unit usaha dalam mencapai hasil-hasil bisnisnya (kategori 7).

Comments are closed.